Merdeka.com
Diterbitkan : 17/01/2017 15:20
Pelapor adalah Eddy Soetono (62) dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017. Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelapor merupakan Mitra Kamtibmas (Hansip) melihat ceramah Rizieq di Youtube. Ceramah itu menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan yang mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) melaporkan Rizieq terkait logo palu arit di uang baru.
"Dalam isi ceramah itu, terlapor menyebut 'Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak Hansip'," kata Argo.
Berikut isi ceramahnya:
https://youtu.be/NUynsj66XuE
0 komentar :
Post a Comment