Merdeka.com
Diterbitkan : 09/01/2017 15:21
Sumarsono mengaku tak tega melihat seorang manusia diperlakukan semena-mena hanya karena satu kesalahan yang dibuat. Menurutnya, 'menstafkan' seorang pejabat itu butuh proses yang panjang tidak bisa dilakukan secara instan.
"Padahal ada tahapnya (dibebastugaskan), ini bukan pegawai pabrik ini pejabat. Harus ada teguran tertulis satu, teguran tertulis dua, ditunda kenaikan pangkatnya, diturunkan pangkatnya sampai kemudian distafkan. Itu prosesnya panjang," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/1).
Dalam hal ini, Sumarsono mengaku tak sembarangan mengangkat kembali pejabat yang sempat distafkan tersebut. Mereka terbukti masih mempunyai kriteria untuk memikul tanggungjawab dalam biduk pemerintahan Jakarta.
"Ini hati yang bicara, tapi prestasi tetap kita lihat, dia tetep dia masuk, absen full, kerjanya bagus, komitmennya masih tinggi. Dalam rangka membina, beri dia kesempatan lagi. Kalau kita bina dan punya keyakinan baik dia bisa baik. Naluri pembinaan harus muncul, saya nggak tega liat orang distafkan," paparnya
"Kalau memang sudah parah (kesalahannya) dan saya izinkan untuk dipecat kalau emang sudah parah. Jadi, berilah kesempatan untuk taubat," tegasnya.
Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Otda ini menegaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, tidak ada larangan untuk mengaktifkan kembali orang yang distafkan, kecuali diberhentikan.
"Selama dalam proses menjadi staf, dimulai dengan baik, rajin kerja, mereka diharapkan bisa berubah. Yang kedua, hukum manusiawi. Kodratnya manusia itu bisa berubah. Yang semula jahat bisa menjadi baik, yang semula baik bisa menjadi jahat. Itulah dinamika kehidupan. Jadi jangan pernah menutup masa depan orang selamanya. Itulah intinya," tandasnya.
Sebelumnya Sumarsono melantik kembali 36 pejabat yang pernah dicopot Ahok. Di antaranya Ratna Diah Kurniati, Mantan Kepala Dinas Pertamanan. Lalu ada mantan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Henri Perez
0 komentar :
Post a Comment